JURNAL FLORES | EDUKASI - Pencabutan izin Operasional bagi 31 Perguruan Tinggi selama tahun 2022 lalu, telah dilakukan oleh Kemendikbudristek.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi kembali mencabut ijin operasional 17 perguruan tinggi sejak Januari hingga Maret 2023 lalu.
Walau tak menyebutkan nama 17 Perguruan Tinggi tersebut namun Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Lukman mengungkap empat alasan Pencabutan izin Operasional perguruan tinggi.
Baca Juga: Rocky Gerung: Orang NTT IQ Rendah, Romo Alfons Balas, Rocky Gerung Sesat Pikir!
Pertama, ada kisruh internal di Perguruan Tinggi. Menurut Lukman, pertikaian kadang terjadi di antara pengelola perguruan tinggi swasta yang didirikan oleh keluarga atau kelompok.
Konflik itu dapat mengganggu penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Dari kisruh itu tak jarang terjadi kampus ditutup dan lain sebagainya," kata Lukman, dilansir dari Antara, Kamis 25 Mei 2023.
Kedua, Perguruan Tinggi tersebut tidak memenuhi standar nasional pelaksanaan pendidikan tinggi, antara lain dalam hal penerapan kurikulum, proses belajar mengajar, dan penilaian.
Baca Juga: Sarjana Hanya Nama!! Rocky Gerung Komentari anak NTT, Nono Langsung Kasih Paham
Dia menyebut, dalam beberapa kasus ada perguruan tinggi yang membuka pendaftaran dan menerima mahasiswa. Namun sesudah itu tidak melaksanakan proses pembelajaran secara efektif.
Ketiga, ada kecurangan. Lukman mengambil contoh, pemerintah memberikan beasiswa tetapi Perguruan Tinggi tidak menyalurkannya kepada yang berhak.
Faktor keempat yang dapat menyebabkan pencabutan izin ialah Perguruan Tinggi sudah tidak mampu menerapkan standar yang ditetapkan oleh pemerintah mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Oleh karenanya sebaiknya stop mendaftar di Perguruan Tinggi seperti ini sebab akan merugikan.
Baca Juga: Bukan Komodo Tapi Desa Wisata Coal dan Loha Dijual dalam Paket Wisata
Soalnya kampus yang tak memiliki izin operasi maka akan dilarang aktivitasnya oleh Pemerintah atau tak diakui legalitasnya. ***
Jangan Lupa Baca Berita Menarik dari Jurnal Flores di GoogleNews
Artikel Terkait
Ketum SMSI, Firdaus: KEJ Wajib Diperkenalkan Kepada Anak Sekolah dan Masyarakat
Orang Muda Ganjar Bawa Bantuan Tandon Air dan Seragam Sekolah untuk Warga Belu
7 Anak Sekolah Dasar Terseret Arus Sungai Wae Baling, Warga Minta Pemda Barat Perhatikan Pembangunan Jembatan
Balada Hidup di Pasar, Hereguis Amir Tak Menyerah Biayai Sekolah Anak Sambil Jualan Barang Kecilan
Ini Asal-Usul Adanya Upacara Bendera di Sekolah
Semua Sekolah di Mabar Bakal Libur dan Pegawai Kerja dari Rumah Selama Pelaksanaan KTT ASEAN 2023
Balada Hidup Guru Pius, Arungi Sekolah Tiga Desa Guna Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, pernah Tes CPNS dan ...
Siswa SMPN 16 Satar Mese dan SDI Pong Wakar Terancam Tak Bisa Sekolah, Jembatan Penghubung Hancur Kebanjiran
10 Hari Lagi KTT ASEAN di Labuan Bajo di Gelar, Bupati Edi: Gedung Sekolah dan Kantor Jadi Alternatif CAMP
Bukan Jam 5 Pagi seperti di NTT, ini Perbandingan Jam Masuk Sekolah di Negara Lain