JURNAL FLORES | NEWS - Ahmad Reza, selaku SVP Corporate Communication dan Investor Relation PT Telkom membantah tuduhan Bachtiar Rosyidi alias BR.
Bantahan Ahmad Reza tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Flores Selasa 19 September 2023, menanggapi gugatan Bachtiar terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos (Telkom) secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Terkait pemberitaan di beberapa media mengenai tuduhan dugaan laporan keuangan fiktif Telkom, Telkom membantah tidak benar”, tegas Ahmad dalam keterangannya.
Baca Juga: The Girl Fest Kembali Memeriahkan Kota Surabaya Bareng Nagita Slavina Hingga Erick Thohir
Ia juga mengatakan bahwa perkara yang sedang berjalan saat ini sengaja dibuat BR untuk menghindari atau menghambat proses pidana yang tengah ia jalani di bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung.
“Kasus ini bersumber dari laporan pihak Telkom atas hasil audit dan analisa pelanggaran yang dilakukan BR selama menjabat Dirut GTS serta sebagai wujud komitmen bersih-bersih BUMN dan penerapan GCG di lingkungan TelkomGroup”, ungkap Ahmad.
Menurut Ahmad bahwa laporan keuangan telkom telah diaudit dan mengikuti pemeriksaan sebagaimana standar akuntasi yang diakui negara dan lembaga terkait oleh salah satu Auditor Independen terbesar di dunia Erns n Young (EY) dan juga BPK.
Baca Juga: Shin Tae-yong Bilang Ada Erick Thohir di Balik Prestasi Timnas Indonesia
“Obyek gugatan terkait dengan hubungan perjanjian dan kementrian BUMN bukan pihak dalam perjanjian. Bahwa obyek gugatan terjadi pada tahun 2017-2018, dimana saat itu Pak Erick Tohir blm menjabat sebagai Menteri BUMN dan Pak Ririek Adriansyah belum menjabat sebagai Dirut Telkom beserta nama lain yang di sampaikan”,urainya.
Untuk diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat oleh BR.
Baca Juga: Erick Thohir Sukses Bangun Tradisi Juara Timnas Indonesia, Akmal: Sebelumnya Selalu Gagal!
BR selaku Penggugat adalah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS). Ia mengajukan gugatan Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa 26 September, mendatang. ***
Artikel Terkait
Erick Thohir Seret Paksa Anies, Terbukti Korupsi Pembangunan JIS Rp5 Triliun, Benarkah?
Menteri BUMN Erick Thohir Angkat Basuki Tjahaja Purnama jadi Komisaris Utama Pertamina, Yuk Intip Gaji Ahok!
Ngamuk Gegara JIS Direnovasi, Terus Tuding Erick Thohir - FIFA Bersekongkol, Orangnya Ganjar Komen Gini
Dihadiri Menteri BUMN Erick Thohir, Pesta Rakyat Simpedes BRI Penuh Semarak Pesta UMKM
Menteri BUMN Erick Thohir Hadiri Pesta Rakyat Simpedes BRI, 20.000 Orang Semarakkan Pesta UMKM
Terima Penghargaan Khusus di Indonesia Awards 2023, Erick Thohir: Ini untuk Timas Sepak Bola Indonesia
Era Erick Thohir Mental Juara Sepak Bola Indonesia Jadi Gemilang, Budi: Pertahankan Spirit Menang!
Erick Thohir Sukses Bangun Tradisi Juara Timnas Indonesia, Akmal: Sebelumnya Selalu Gagal!
Shin Tae-yong Bilang Ada Erick Thohir di Balik Prestasi Timnas Indonesia
The Girl Fest Kembali Memeriahkan Kota Surabaya Bareng Nagita Slavina Hingga Erick Thohir